LAYANAN KARTU KELUARGA
DESA SUMBEREJO
Lokasi Pelayanan : Kantor Desa Sumberejo.
Waktu Pelayanan :
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang
susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki
oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala
Keluarga dan anggota keluarganya.
Pembuatan Kartu Keluarga:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
- Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
- Kartu Keluarga lama
- Biodata penduduk.
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah
seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga
dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang
baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga
yang baru.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data
dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian,
Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap
melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa:
2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang
disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan
tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang
masing-masing dipegang oleh:
- Kepala Keluarga.
- Ketua RT.
- Kantor Kelurahan.
Kartu
Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak
boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam
Kartu Keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar