Pos Pelayanan Keluarga Berencana
- Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang
diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas
kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan.
Posyandu dimulai terutama untuk
melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia
(Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP)
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986.
Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara
lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta
diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua
tingkatan administrasi pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar