Persyaratan
Perijinan Banguanan di kelurahan Ngembatpadas melalui Mengisi Blangko
Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
- FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hukum (rangkap 3).
- FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT / ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3)
- Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
- Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang jang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
- Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
- Perhitungan struktural (khusus bangunan bertingkat/ bentang panjang).
- Membayar biaya restribusi IMB.
0 komentar:
Posting Komentar